2016-02-17

 

Bicara perihal mendirikan PT sebenarnya kita sudah diluar koteks UMKM. PT atau Perseroan Terbatas umumnya digolongkan sebagai unit usaha besar. Cara mendirikan PT diatur dengan jelas pada undang-undang No. 40 Tahun 2007, begitu juga dengan syarat pengajuan pendiriannya. Berikut ini cuplikan persyaratan pendirian PT pada UU tersebut.

 

UU nomor 40 tahun 2007 tentang pendirian pt

Seperti yang terlihat pada gambar bahwa syarat utama pendirian PT adalah adanya dua orang atau lebih yang mengajukan pendirian PT dengan akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Selain itu setiap pendiri wajib memiliki saham dalam perusahaan saat PT didirikan, tercantum di ayat 2. Selengkapnya bisa baca pada gambar diatas yang merupakan cuplikan dari UU No. 40 Tahun 2007 Pasal didowload langsung dari wbsite resmi pemerintah bapepam.go.id.

 

Adapun cara mendirikan PT adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan akta pendirian perusahaan
  2. Membayar PNBP
  3. Mengajukan permohonan persetujuan dari Kemenkumham
  4. Mengurus NPWP, Nomor pengukuhan perusahaan kena pajak di kantor pajak.
  5. Mengurus HO, SIUP dan TDP
  6. Mendaftarkan perusahaan ke Kemenakertrans
  7. Mengurus keikutsertaan dalam BPJS ketenagakerjaan.

Adapun prosedural lengkap dan terperinci langsung saja ke kantor-kantor yang disebutkan diatas. Poin-poin tersebut merupakan syarat dan tata cara pendirian PT secara garis besar saja.

 

Berapa bayar/ biaya pengurusan penndirian PT? biaya minimal tidak dihitung modal usaha (saham) adalah 5 jutaan (hanya biaya birokrasi standard resmi). Biaya-biaya tidak resmi tidak bisa dihitung secara pasti, sebab beda wilayah, beda biro hukum yang dipakai akan membuat perbedaan biaya pendirian. 5 jutaan tersebut dikeluarkan sepenuhnya masuk ke kas Negara, sedangkan yang masuk ke kantong-kantong oknum birokrsi dan honor notaris tidak dihitung.

 

Sapa saja yang boleh mengajukan pendirian PT? Untuk mendirikan peseroan terbatas akan dibutuhkan beberapa data personal berupa KTP dan KK. Itu artinya orang yang bisa mengajukan pendirian PT haruslah telah berumur minimal 17 tahun, karena orang yang belum berumur 17 tahun tidak akan memiliki KTP. Syarat tingkat pendidikan tidak diperlukan dalam urusan membuat perusahaan perseroan terbatas, jadu kalaupun kita tamatan SD atau bahkan tidak sekolahpun dapat mengajukan pendirian perseroan.

 

Dimana kita mengurus pendirian PT? sepenuhnya urusan bisa diselesaikan di kantor-kantor kementrian dan daerah di lokasi perusahaan akan didirikan. Misalnya saja anda akan mendirikan PT di Surabaya, maka semua urusan pendirian PT diselesaikan di kantor-kantor instansi pemerintah bersangkutan yang ada di Surabaya.

Label: